Verifikasi Parpol
KPU: Ada Lima Parpol Gagal Verifikasi Faktual
KPU usai merampungkan verifikasi faktual di 497 kabupaten/kota di Indonesia
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai merampungkan verifikasi faktual di 497 kabupaten/kota di Indonesia untuk 16 partai politik (parpol) gelombang pertama.
Hasilnya lima parpol dari tidak memenuhi syarat di 50 kabupaten/kota. Kebanyakan parpol tersebut gagal dalam memenuhi persyaratan syarat keanggotan.
"Tapi ini kesimpulan hasil vertual (verifikasi faktual). Bukan kesimpulan peserta Pemilu. Memenuni syarat itu kan harus secara nasional kesimpulannya," ujar Hadar Navis Gumay, komisioner KPU RI, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Sementara untuk 18 partai politik gelombang kedua, empat partai politik sudah memenuhi syarat. Yang lainnya belum diketahui sebab sedang dalam tahap perbaikan hingga 28 Desember 2012. Terjadi banyak perbedaan pendapat di tubuh partai tersebut antara pusat dengan daerah.
"Kebanyakan mereka enggak ikutan (verifikasi faktual). Diundang nggak datang. Ada juga di daerah mau ikutan padahal nasional (DPP) sudah menyatakan tidak ikut," kata Hadar.
KPU memang melakukan vertual dalam dua tahap. Hal tersebut terjadi lantaran DKPP menganulir keputusan hasil verifikasi administrasi KPU yang memerintahkan 18 parpol yang sudah dinyatakan gagal diverifikasi faktual.
Berikut adalah nama-nama 16 partai politik:
1. Partai Nasional Demokrat
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golkar
8. Partai Keadilan Sosial (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional
Berikut adalah nama-nama 18 partai politik:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNI-M)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).