Rabu, 17 September 2025

Verifikasi Parpol

KPU Tegaskan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik

hanya diberlakukan partai politik pendatang baru tapi tidak berlaku untuk partai politik yang sekarang ada

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis  tudingan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) yang menyebut verifikasi faktual hanya diberlakukan partai politik pendatang baru tapi tidak berlaku untuk partai politik yang sekarang ada di DPR RI, Senayan.

"Selama ini KPU menekankan imparsialtas dalam bekerja dan tidak melihat partai yang ada di parlemen atau tidak. Semua partai politik diperlakukan sama, baik partai di parlemen dan bukan," ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurut Sigit, sejauh ini pihaknya tidak pernah mendengar dari KPUD atau Bawaslu, terkait laporan adanya partai politik parlemen tidak diverifikasi faktual. Apa yang dituduhkan PDP harus dilakukan verifikasi lebih dulu, karena beberapa hal yang disampaikan partai tak lengkap.

Ia mencontohkan ada partai di Bengkulu yang mengklaim tidak mendapatkan surat pemberitahuan perbaikan verifikasi faktual. Tetapi setelah dicek KPU setempat, ternyata suratnya ada, dan ada tanda terima dari pengurus partai.

"Dalam batas tertentu kelemahan partai untuk melakukan verifikasi itu dibalik menjadi informasi sepihak bahwa KPU mengecualikan mereka dalam proses itu. Kemungkinan kalau ada, kita lihat apakah itu massif atau insidental, atau berlaku individu," terangnya.

Kalau pun ada, kata Sigit, sifatnya kasuistik bukan sesutu yang terstruktur, diagendakan, atau didesain. Pasalnya tiap kali menerima laporan dari daerah, KPU langsung menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi kepada KPU setempat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan