Selasa, 16 September 2025

Verifikasi Parpol

KPU Rawan Digugat

KPU hanya mementingkan nasib parpol yang saat ini di bercokok di Senayan saja.

Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. Mompang Panggabean mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menjadi bapak yang baik bagi partai politik (parpol) yang belum duduk di kursi parlemen.

KPU dianggap hanya mementingkan nasib parpol yang saat ini di bercokol di Senayan saja. “Undang-undang Pemilu membuat KPU belum menjadi bapak yang baik dan bermanfaat bagi parpol yang sebentar lagi diumumkan. Jika parpol yang ikut dalam verifikasi faktual tersebut ternyata tidak diloloskan oleh KPU menjadi peserta pemilu 2014 sudah pasti ada banyak gugatan kepada KPU,” katanya kepada wartawan, Senin (7/1/2012).

Lebih lanjut Mompang mengatakan, syahwat KPU untuk tidak meloloskan 18 parpol peserta verifikasi faktual ini harus dicegah. Karena, bangsa Indonesia kedepan perlu perubahan.

“Tidak menutup kemungkinan, parpol yang baru akan membawa perubahan yang lebih baik terhadap nasib bangsa ini kedepan.

Menurutnya, jika besok KPU tidak meloloskan banyak parpol, sudah barang tentu KPU bakal menuai gugatan baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke pidana. “Bisa saja parpol tersebut menggugat KPU ke ranah pidana,” ujarnya.

“Yang harus diperhatikan bagi parpol yang akan melaporkan KPU ke ranah pidana harus menyertakan bukti yang kuat. Tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian untuk tidak memprosesnya,” kata Mompang.

Saya khawatir jika parpol melaporkan KPU ke PTUN dan ditolak, terus parpol melaporkan KPU ke Kepolisian akan menjadi dalih bagi Kepolisian untuk tidak menerimanya dengan alasan satu perkara tidak boleh di periksa dua kali (Ne Bis In Idem).

“Saya khawatir hal itu menjadi dalih Kepolisian untuk tidak memprosesnya. Maka, sebelum parpol melaporkan KPU ke pidana harus menyertakan bukti yang kuat. Meskipun ranah antara PTUN dan pidana berbeda,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan