Rabu, 10 September 2025

RSBI Dibubarkan

RSBI Dibubarkan, Mendikbud Minta Orangtua Siswa Tidak Khawatir

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh meminta orangtua yang anaknya menjadi siswa RSBI

zoom-inlihat foto RSBI Dibubarkan, Mendikbud Minta Orangtua Siswa Tidak Khawatir
IST
Mendikbud Mohammad Nuh dan koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo, di Tokyo, Jepang, Jumat (16/11/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh meminta orantua yang anaknya menjadi siswa RSBI tidak khawatir usai Mahkamah Konstitusi(MK) dalam putusannya membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Mohammad Nuh mengatakan bahwa semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada tiap jenjang pendidikan tidak boleh menurun meski status sekolah RSBI sudah tidak lagi menempel. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan keluarnya putusan ini.

"Tetap saja bagi orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih baik," kata Nuh saat jumpa pers pasca putusan MK atas pembatalan RSBI, di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Ia juga menambahkan bahwa kementerian juga tetap memiliki semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik dengan memberikan hibah. Pemberian hibah ini juga didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahan kualitas," jelas Nuh.

Seperti diketahui, sekolah RSBI ini berhak menerima subsidi dari pemerintah berbentuk dana block grant. Namun seiring dengan dicabutnya status RSBI, maka dana block grant ini rencananya akan dialihkan dalam bentuk hibah kompetisi.

"Nantinya bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan