RSBI Dibubarkan
Satu Hakim MK Tak Setuju Sekolah RSBI Dibubarkan
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, tidak seluruh hakim anggota sepakat dengan keputusan tersebut. Satu hakim yakni Achmad Sodiki tidak setuju atau dissenting opinion terhadap putusan dalam persidangan yang dipimpin Mahfud MD.
Menurut Sodiki, tidak ada satu pun kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945. "Juga tidak ada kata dalam pasal tersebut yang dapat dimaknai liberalisasi, diskriminasi, atau hal yang menyinggung jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia," kata Sodiki.
Sodiki menyatakan, tidak ada unsur dalam Pasal 50 ayat 3 yang dapat dimaknai menimbulkan dualisme pendidikan, karena kurikulum yang dipakai adalah kurikulumm nasional juga.
Menurutnya, jika saat ini ada upaya yang lebih serius mengajarkan bahasa asing, seperti bahasa Inggris, itu tidak terlepas praktek pengajaran bahasa asing selama ini kurang berhasil. "Berapa ribu mahasiswa di perguruan tinggi walaupun telah belajar bahasa Inggris selama enam tahun sejak SMP dan SMA, tetap saja tidak menguasai bahasa asing dengan baik," ujar Sodiki.
Ia mengatakan, jika yang dipermasalahkan adalah pendidikan yang bertaraf internasional maka hal itu merupakan masalah nomenlatur, yaitu untuk menunjukkan keinginan yang kuat agar kita mempunyai pendidikan bermutu tinggi.
"Apabila perkataan 'bertaraf internasional' dalam pasal a quo dikatakan menimbulkan mmultitafsir, sehingga dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum, maka solusinya bukan dengan cara membatalkan pasal tersebut, tetapi MK memberikan penafsiran yang sesuai dengan konstitusi," kata dia.
Sodiki mengaku sulit memahami dari konteks yuridis mana dari pasal tersebut mengandung makna liberalisasi atau diskriminas, karena apa yang dikemukakan sebagai keberatan para pemohon adalah gejkala-gejala dalamm dunia praktek pada sebagian penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional," tuturnya.
Bagi Sodiki, jika dalam praktek dari Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas didapati hal yang tidak baik, maka yang diperbaiki adalah prakteknya dan atau peraturan pelaksanaannya, bukan memmbatalkan pasal tersebut.
Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.