RSBI Dibubarkan
Terharu, Orangtua Murid Menangis RSBI Dihapuskan
Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus RSBI
Penulis:
Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) melalui pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Keputusan itu disampaikan MK dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Widi, salah seorang orang tua murid yang menghadiri sidang putusan MK itu sampai menangis menyambut keputusan tersebut.
"Dengan keputusan ini, saya cukup senang. Bahwa anak Indonesia akan mendapatkan pendidikan yang sama dan tidak mendapatkan diskriminasi," ujar Widi.
Widi mengaku harus mengeluarkan banyak uang untuk membiaya anak-anaknya yang sekolah di sekolah berlabel RSBI dekat rumahnya, yakni SD Menteng 02 dan SMAN 68 Jakarta.
Ia mengaku harus mengeluarkan biaya SPP sebesar Rp 500 ribu setiap bulan, iuran sebesar Rp 600 ribu per bulan, dan ditambah lagi sejumlah pungutan murid di kelas.
"Saya bersyukur banget RSBI dihapuskan, karena saya sudah berjuang sejak 2007," kata Widi seraya mengusap air matanya.