Kamis, 11 September 2025

RSBI Dibubarkan

Terharu, Orangtua Murid Menangis RSBI Dihapuskan

Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus RSBI

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Terharu, Orangtua Murid Menangis RSBI Dihapuskan
Tribunnews.com/Nicolas Timothy
Puluhan aksi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menggelar aksi demo menentang keberadaan RSBI yang dinilai melanggar konstitusi, Rabu (28/12/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) melalui pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Keputusan itu disampaikan MK dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Widi, salah seorang orang tua murid yang menghadiri sidang putusan MK itu sampai menangis menyambut keputusan tersebut.

"Dengan keputusan ini, saya cukup senang. Bahwa anak Indonesia akan mendapatkan pendidikan yang sama dan tidak mendapatkan diskriminasi," ujar Widi.

Widi mengaku harus mengeluarkan banyak uang untuk membiaya anak-anaknya yang sekolah di sekolah berlabel RSBI dekat rumahnya, yakni SD Menteng 02 dan SMAN 68 Jakarta.

Ia mengaku harus mengeluarkan biaya SPP sebesar Rp 500 ribu setiap bulan, iuran sebesar Rp 600 ribu per bulan, dan ditambah lagi sejumlah pungutan murid di kelas.

"Saya bersyukur banget RSBI dihapuskan, karena saya sudah berjuang sejak 2007," kata Widi seraya mengusap air matanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan