Sabtu, 6 September 2025

Verifikasi Parpol

PDK dan PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu

pihaknya siap menerima gugatan dari partai lain yang tidak lolos seleksi KPU.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru menerima gugatan dari dua partai politik (Parpol). Yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait keputusan KPU soal partai yang lolos dalam Pemilu 2014.

"Catatan resmi dari sekretariat Bawaslu baru dua partai yang resmi ajukan gugatan PDK dan PBB," kata Ketua Bawaslu Muhammad di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurut Muhammad pihaknya siap menerima gugatan dari partai lain yang tidak lolos seleksi KPU. "Kami dengar hari ini akan ada lagi partai ajukan gugatan," kata Muhammad.

Muhammad berharap partai yang ingin mengajukan gugatan sebaiknya dipercepat karena aturannya diperbolehkan dalam 12 hari mengajukan gugatan setelah keputusan KPU. "Karena itu kita harap kerjsama Parpol dan KPU mengingat terbatasnya waktu," kata Muhammad.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan