RSBI Dibubarkan
DPR akan Hentikan Anggaran untuk RSBI
MK membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampaknya, anggaran RSBI yang setiap tahun diambil melalui APBN dihentikan.
Penulis:
Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampaknya, anggaran RSBI yang setiap tahun diambil melalui APBN dihentikan.
"RSBI setiap tahun dapat dana APBN. Dengan putusan MK, otomatis dana yang sudah dianggarkan dihentikan," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Reni menuturkan, pungutan tinggi masih ditemui, walaupun pihak sekolah sudah mendapat anggaran dari negara.
"Jadi, selama ini ada dobel anggaran. Nah, itu tentunya perlu diperiksa," ujar Reni.
Ia mengatakan, selama ini Keberadaan RSBI menimbulkan keresahan dan diskriminasi dalam pendidikan.
"Dampak psikologi RSBI sangat besar kepada masyarakat, dan menimbulkan kecemburuan sosial. Jadi, putusan MK sudah tepat, dan keadilan sudah ditegakkan untuk mendapatkan pendidikan yang sama," tuturnya.
Reni memaparkan, pemerintah harus mengambil pelajaran, dan jangan membuat peraturan sesuai keinginan pemerintah semata, tanpa memerhatikan kepentingan masyarakat. Terkait putusan MK, Reni pun meminta masyarakat mengawasi agar RSBI tak ada lagi.
"Dari dulu saya tak setuju dengan RSBI. Masyarakat perlu awasi keberadaan sekolah RSBI, harus dicopot plang nama, awasi agar tidak ada lagi pungutan," imbau Reni. (*)