Selasa, 9 September 2025

RSBI Dibubarkan

DPR akan Hentikan Anggaran untuk RSBI

MK membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampaknya, anggaran RSBI yang setiap tahun diambil melalui APBN dihentikan.

zoom-inlihat foto DPR akan Hentikan Anggaran untuk RSBI
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa kelas 11 mengikuti mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi, di sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMAN 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampaknya, anggaran RSBI yang setiap tahun diambil melalui APBN dihentikan.

"RSBI setiap tahun dapat dana APBN. Dengan putusan MK, otomatis dana yang sudah dianggarkan dihentikan," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Reni menuturkan, pungutan tinggi masih ditemui, walaupun pihak sekolah sudah mendapat anggaran dari negara.

"Jadi, selama ini ada dobel anggaran. Nah, itu tentunya perlu diperiksa," ujar Reni.

Ia mengatakan, selama ini Keberadaan RSBI  menimbulkan keresahan dan diskriminasi dalam pendidikan.

"Dampak psikologi RSBI sangat besar kepada masyarakat, dan menimbulkan kecemburuan sosial. Jadi, putusan MK sudah tepat, dan keadilan sudah ditegakkan untuk mendapatkan pendidikan yang sama," tuturnya.

Reni memaparkan, pemerintah harus mengambil pelajaran, dan jangan membuat peraturan sesuai keinginan pemerintah semata, tanpa memerhatikan kepentingan masyarakat. Terkait putusan MK, Reni pun meminta masyarakat mengawasi agar RSBI tak ada lagi.

"Dari dulu saya tak setuju dengan RSBI. Masyarakat perlu awasi keberadaan sekolah RSBI, harus dicopot plang nama, awasi agar tidak ada lagi pungutan," imbau Reni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan