Rabu, 10 September 2025

RSBI Dibubarkan

Wakepsek SMAN I Depok Kecewa RSBI Dibubarkan

SMAN I Depok menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Wakepsek SMAN I Depok Kecewa RSBI Dibubarkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi sejumlah praktisi pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap saat menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/1/2013). Sehubungan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat menyatakan sikap agar seluruh sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang ada di Jabar dibubarkan dan dikembalikan ke sekolah reguler, karena sekolah RSBI telah memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan, serta telah bertentangan dengan UUD 1945. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM,DEPOK--SMAN I Depok menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah SMAN I Depok, Wirdan Achyar. Menurutnya, selama berjalan sesungguhnya RSBI cukup memberikan manfaat dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Wirdan juga menyebut akan biaya yang selama ini telah dikeluarkan pemerintah untuk merancang RSBI akan terbuang sia-sia dengan terbitnya putusan MK tersebut.

"Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas keputusan MK itu. RSBI sudah berjalan 5 tahun, sudah sekian besar biaya yang dikeluarkan pemerintah," ujar Wakil Kepala Sekolah SMAN I Depok, Wirdan Achyar, Rabu (9/1/2013).

Wirdan menambahkan kembali, sesungguhnya cukup banyak manfaat yang dihasilkan RSBI. Ia juga membantah jika disebut RSBI sebagai sekolah elitis dan tidak mengakomodir keberadaan siswa tidak mampu, ia menyebut pihaknya telah memberikan kuota 20 persen bagi siswa tidak mampu untuk bersekolah di RSBI.

"Kan bisa kejelekannya saja yang dihapus. Misalnya digratiskan, tak gunakan lagi Permendiknas itu, gunakan aturan baru yang segala pembiayaannya ditanggung oleh negara. Kami sudah adil dengan yang tidak mampu, 20 persen untuk siswa miskin, gratis atau kasih keringanan," tegasnya.

Wirdan juga membantah jika RSBI disebut memunculkan diskriminatif dalam pendidikan. Menurutnya untuk mendapatkan siswa terbaik harus melewati proses seleksi ketat karena permintaan melebihi daya tampung, dan itu jamak terjadi di sekolah-sekolah favorit.

"Katanya berkasta-kasta, bukan itu. Kan tidak semua siswa bisa masuk sekolah unggulan. Karena memang terbatas oleh daya tampung. Karena itu harus dilakukan seleksi," tandasnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan