Sidang Angelina Sondakh
Anggota DPR: Vonis Angie Jauh dari Semangat Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago menilai vonis empat tahun enam bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago menilai vonis empat tahun enam bulan penjara yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Angelina Sondakh jauh dari rasa keadilan.
Demikian diungkapkan Legislator Sumatera Barat itu saat berbincang dengan wartawan, Minggu (13/1/2013).
Menurut Taslim, rasa keadilan tersebut sampai kepada nafas pemberantasan korupsi.
"Kalau kita di lihat dari vonis hakim, maka saya berpendapat napas pemberantasan korupsi belumlah sampai ke hakim yang menjatuhkan vonis itu. Ya karena tidak merasakan napas itu maka dia tidak tahu dengan rasa keadilan itu," kata mantan Anggota Badan Anggaran DPR tersebut.
Taslim pun percaya kasus ini tidak berhenti hanya sampai janda Adjie Massaid tersebut. Taslim meyakini jika ada aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus mendera wanita yang akrab disapa Angie itu.
"Saya sangat percaya kalau yang terlibat itu bukan hanya Angie," katanya.
Menurut Taslim, Angie hanya bagian dari kasus tersebut yang berhasil dibongkar KPK. Sayangnya, dia enggan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Angie hanya bagian dari itu, tentu ada yang membuat skenerionya. Karena ini menyangkut partai lain, yang jelas ini tidak bisa dilakukan sendiri," imbuhnya.
Dalam sidang keputusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis kemarin (10/1/2013), Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Sekarang Kemendikbud). Wanita yang dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan mantan Penyidik KPK itu divonis 4 tahun6 bulan.
Namun, hukuman yang diterima Angie, tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara.