RSBI Dibubarkan
Bahas Transisi RSBI, Mendikbud Kumpulkan 33 Kadisdik Propinsi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muh Nuh hari ini, Senin (21/1/2013) mengumpukan 33 Kepala Dinas Pendidikan Propinsi se-Indonesia di
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muh Nuh hari ini, Senin (21/1/2013) mengumpukan 33 Kepala Dinas Pendidikan Propinsi se-Indonesia di Kemendikbud.
Muh Nuh juga mengatakan tujuan dikumplukannya 33 Kepala Dinas Pendidikan Propinsi se-Indonesia ini ialah untuk membahas tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
"Saya mengundang para kadisdik dari 33 propinsi ini untuk membahas tentang amar putusan MK," ujar Muh Nuh.
Dijelaskan Muh Nuh, ada dua hal yang menjadi pembahasan dan dipisahkan yakni mengenai memastikan pasca putusan MK tersebut sampai pada masa transisi sesuai kesepakatan dirinya dengan Ketua MK.
Kemudian membahas juga tindak lanjut setelah masa transisi, yang intinya memberi kesempatan sampai tahun pelajaran 2012-2013 karena tidak bisa serta merta distop.
"Dari sisi kelembagaan sudah sangat jelas, jika sudah tidak boleh lagi menggunakan RSBI. Jadi urusan administrasi mulai dari kop surat dan seterusnya juga sudah tidak boleh lagi digunakan," tegas Muh Nuh.
Kemudian dari sisi proses pembelajaran, menurut Muh Nuh semua sudah sepakat tidak boleh ada penurunan kualitas pendidikan. Bahkan ada di beberapa daerah sebelum RSBI sudah ada sekolah unggulan, seperti di Aceh, dan di Kaltim yakni SMA 10.
"Di daerah-daerah ini sebenarnya sudah ada semangat untuk menyelenggarakan sekolah unggulan hanya saja dikemas dalam UU menjadi sekolah bertaraf internasional," tutur Muh Nuh.