Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Perpanjang Masa Cegah Saksi PLTU dan Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi proyek

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Perpanjang Masa Cegah Saksi PLTU dan Simulator SIM
KOMPAS.com/ANDREAN KRISTIANTO
Brigjen Pol Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non aktif) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2012). Didik yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketiganya yakni atas nama Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dan Ajun Komisaris Besar Polisi Tedy Rusmawan.

"Ketiganya kembali dicegah enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Selain pada kasus simulator SIM, penyidik juga memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung.

"KPK cuga memperpanjang masa cegah untuk Direktur PT Artha Nusantara Utama, Juliansyah Putra Zulkarnaen, General Manager Indonesian Site Marine, Resa Rustam Munaf, dan Bisnis Development PT Alstom Power Energy, Eko Sulyanto," kata Johan.

Menurut Johan Budi dua surat cegah itu sudah resmi diberlakukan sejak 22 Januari 2013.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan