Minggu, 5 Oktober 2025

Neneng Tertangkap

Dua Penolong Neneng Dituntut 9 Tahun Penjara

Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Dua Penolong Neneng Dituntut 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan di tahanan KPK setelah diperiksa selama 23 jam, Jakarta, Rabu (14/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, dua penolong pelarian Neneng Sri Wahyuni selama di Malaysia dan memasukkan ke Indonesia lewat jalur tak resmi dituntut jaksa, masing-masing sembilan tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I, Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad dan terdakwa II, R Azmi Bin Muhammad Yusof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Guntur Ferry saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut jaksa, perbuatan Hasan dan Azmi, telah memenuhi niat dan kehendak untuk melindungi Neneng selama berstatus buron Interpol dan KPK yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan proyek PLTS di Kemennakertrans tahun anggaran 2008. 

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada 10 Agustus 2011. Saat penetapan tersangka, KPK tidak mengetahui keberadaan Neneng sehingga menetapkan isteri Muhammad Nazaruddin sebagai daftar pencarian orang Interpol.

Hasan dan Azmi mengetahui Neneng bersembunyi dengan tinggal di sebuah apartemen di Bangsar South The Park Residence E-2 Kuala Lumpur, Malaysia, tapi tidak melaporkan kepada Polis Diraja Malaysia, Jabatan Imigresen atau pejabat berwenang.

Mulanya, Hasan menemui Neneng pada awal Juni di Kedai Jalan Raja Abdul Aziz no 41 Kuala Lumpur, dan langsung diminta untuk membantunya masuk ke negara Indonesia. Hasan lalu mengajak temannya Azmi pada 10 Juni 2012, untuk menemui Thoyyibin Abdul Aziz di sebuah rumah makan dekat Universitas Utara Malaysia.

Di rumah makan ini ditetapkan skenario membawa Neneng keluar dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia. Yang pertama diputuskan Thoyyibun akan membantu Neneng lewat jalur tak resmi. Sedangkan Hasan, Aziz, Chalimah alias Camila melalui jalur resmi. Ide ini disanggupi Thoyyibun.

Pada 12 Juni 2012, Hasan, Aziz, Neneng, Chalimah, dan Thoyyibun menggunakan mobil dari Kuala Lumpur, menuju pelabuhan Setulang Laut, Johor, Malaysia. Hasan, Aziz, Chalimah memutuskan naik feri MV Indomas 3 ke Batam via jalur resmi, sedang Neneng dan Thoyyibun melalui jalur tak resmi dengan speedboat.

Hasan, Aziz, Chalimah sekitar pukul 18.00 WIB tiba di Pelabuhan Batam Centre, dan dijemput Sunardi menuju Hotel Batam Centre. Dipesan lah dua kamar yakni kamar 315 atas nama Hasan dan di kamar 318 atas nama Aziz, tapi ditempati Neneng, dan Chalimah. Kedua kamar ini dibayari oleh Hasan.

Pada 13 Juni 2012, mereka pergi ke Jakarta lewat Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Garuda Citilink GA-039, kecuali Thoyyibun, pada pukul 08.45 WIB. "Supaya tidka diketahui aparat penegak hukum, tersangka Neneng menggunakan identitas lain atas nama Nadia pada tiket sebagaimana yang dipesan terdakwa Hasan," terang jaksa.

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Jatta pada pukul 11.08 WIB. Namun Neneng dan Chamila memilih menggunakan taksi menuju ke rumahnya di Pejaten Barat No 7, Jakarta Selatan. Sedangkan Hasan dan Aziz menggunakan taksi, menuju Hotel Lumere, Senen, Jakarta Pusat, untuk menginap.

Hasan menelpon Neneng supaya tidak tinggal di rumahnya di Pejaten Barat No. 7 Pasar Minggu Jakarta Selatan. Namun pukul 14.00 WIB tersangka Neneng ditangkap penyidik KPK di rumahnya. Tak lama, dua warga Malaysia tak lama ditangkap terpisah di hotel mereka menginap.

Jaksa menetapkan keduanya bersalah merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved