Kasus Impor Daging Sapi
Drajad Wibowo Ungkap Modus Permainan Impor Daging Sapi
Ekonom Drajad Wibowo mengungkap beberapa contoh dari pengerukan uang haram pelaksanaan impor, satu diantaranya kasus impor daging sapi.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ekonom Drajad Wibowo mengungkap beberapa contoh dari pengerukan uang haram pelaksanaan impor, satu diantaranya kasus impor daging sapi.
"Data-data yang saya kemukakan berdasarkan laporan yang tidak dipublikasikan dari sebuah lembaga resmi negara," Drajad menegaskan dalam rilisnya kepada Tribunnews, Sabtu (9/2/2013).
"Sama seperti mafia impor kedelai yang pernah saya ungkap, impor daging sapi sebenarnya hanya dikuasai segelintir pemain saja, tepatnya 12 pemain," tambahnya.
Pemerintah cq Kementerian Pertanian, lanjutnya, lalu seolah-olah akan mendobrak dominasi 12 pemain ini dengan membuka sebanyak mungkin pemain baru. Faktanya, sebagian besar pemain baru tersebut hanya berjualan ijin saja, atau hanya dipinjam sebagai bendera, atau kalaupun benar-benar mengimpor, jumlahnya sangat kecil.
Itulah sebabnya mengapa mekanisme kuota justru memudahkan pembagian uang haram. Pemain baru tersebut lebih senang mengambil fee yang dihitung per kilogram daging. Tentu ada oknum tertentu, dari parpol atau non-parpol, yang mem-back up pemain baru ini.
"Sementara ke-12 pemain tersebut tetap juga mendapatkan kuota, namun harus membayar fee tertentu kepada mereka yang membantu mendapatkan kuota," ujar Drajad.
Dari mana mereka bisa menutup fee tersebut? Drajad menjelaskan,pertama, dari pembebasan PPN. Dengan berbagai alasan, mafia impor berhasil memperjuangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor daging.
Akibatnya, selama periode Januari 2010-Juli 2011 negara kehilangan PPN sebesar Rp 546 milyar, hanya dari daging sapi (termasuk jeroan).
"Berdasarkan data base Ditjen Bea cukai, jumlah impor daging sapi tahun 2010 adalah sebanyak 90.541.414 kg daging dan 49.599.762 kg jeroan/daging sisa. Jadi totalnya 140.141.176 kg," kata Drajad.
Untuk periode Januari-Jun 2011 jumlah impornya 25.080.734 kg daging dan 16.398.425 kg jeroan/daging sisa. Totalnya adalah 41.479.159 kg.
Jumlah PPN yang harus dibayar adalah Rp 548.803.681.353,00 atau Rp 548,8 milyar. Ini dibebankan kepeda 49 importir. Dari jumlah tersebut, yang dibayarkan kepada negara hanya Rp 2,8 milyar.
Sisanya yang Rp 546 milyar dibebaskan, sehingga menjadi tambahan keuntungan importir," tegasnya.
Apakah rakyat Indonesia diuntungkan dari pembebasan PPN ini? Ditegaskan Drajad, tidak sama sekali. Negara kehilangan penerimaan, sementara rakyat tetap dibebani harga daging yang melonjak-lonjak.
Yang unik, sambungnya lagi,jumlah pembebasan PPN di atas ternyata setara dengan fee haram yang harus dibayarkan importir kepada oknum-oknum yang "membantu" mereka.
Informasi yang beredar di lapangan, fee tersebut besarnya Rp 5000 per kg daging dan Rp 2000 per kg jeroan/daging sisa. Jika dikalikan data impor di atas, diperoleh angka sekitar Rp 452,5 milyar ditambah Rp 99 milyar, yaitu Rp 551,5 milyar.
"Dengan kata lain, bisa dikatakan fee atau sebenarnya sogokan untuk oknum-oknum parpol dan non-parpol tersebut dibiayai dari pembebasan PPN. Para penegak hukum sebaiknya mulai menyelidiki dan menyidik pembebasan PPN ini," Drajad mengharapkan.
Kedua, dari pemindahan klasifikasi antara daging sapi dng jeroan/daging sisa. Importir harus membayar bea masuk sebesar 5 persen terhadap nilai pabean dari barang yang diimpor. Nilai paben dihitung berdasarkan harga CIF (cost, insurance and freight), atau nilai patokan tertentu yg ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai.
Karena harga CIF jeroan/daging sisa lebih rendah dari daging, importir yang nakal akan mengurangi kewajiban bea masuknya dengan melaporkan seolah-olah dia mengimpor jeroan/daging sisa. Padahal yang diimpor adalah daging.
Modus ini, katanya lagi, terbukti dalam kasus 4 perusahaan importir, yaitu IGU, IP, SLP dan BMA. Ini setelah laporan impor yang tercatat pd Ditjen BC (DJBC) dibandingkan dengan yang tercatat pada Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian.
Selama periode Januari 2010-Juni 2011 diketahui jumlah impor daging keempat perusahaan tersebut adalah 13.453.271,13 kg (data DJBC), sementara data Barantan adalah 28.331.263,72 kg.
"Artinya, data impor daging di DJBC ternyata 14,9 ribu ton lebih rendah dari data Barantan. Sementara untuk impor jeroan/daging sisa, data DJBC sebesar 30.993.006,85 kg, sementara data Barantan 7.841.980,59 kg. Artinya, data DJBC 23,2 ribu ton lebih besar dari Barantan," ungkapnya.
Karena harga CIF daging sapi lebih mahal dari jeroan/daging sisa, jelas negara kehilangan penerimaan bea masuk.
"Dokumen yang saya peroleh menyebutkan negara kehilangan potensi penerimaan bea masuk, PPN dan PPh sebesar Rp 48,5 milyar. Angka tersebut baru untuk 4 importir," tutur Drajad lagi.
Sebagai catatan, kode Harmonized System (HS Code) untuk daging sapi adalah HS 0201 dan 0202. Sementara untuk jeroan/daging sisa masuk HS 0206. Dan penegak hukum, imbuhnya, perlu menyelidiki dan menyidik manipulasi data impor ini.
Sumber yang ketiga adalah permainan harga di pasar. Namun estimasinya jauh lebih sulit dilakukan.
Uraian ringkas di atas, Drajad menegaskan, menunjukkan bahwa mafia impor daging bermain di semua lini, dari hulu ke hilir untuk mengamankan permainannya. Dari Ragunan hingga Lapangan Banteng. Dari formulasi kebijakan hingga hal-hal kecil seperti pelaporan impor. Ini adalah ciri khas yang juga terdapat pada mafia impor pangan lainnya.
"Pemindahan HS Code misalnya sulit bisa dibayangkan bisa mulus terjadi tanpa kerjasama dengan oknum DJBC. Bagaimana mungkin dengan segala peralatan yang canggih dan super mahal, DJBC bisa kebobolan sebanyak itu hanya untuk 4 importir? Mengapa tidak dilakukan cek silang dengan Barantan?" Drajad mempertanyakan.
"Yang jelas, dari semua permainan mafia impor, ujung-ujungnya sama. Negara kehilangan potensi penerimaan, rakyat dipermainkan oleh harga pangan yang melonjak-lonjak. Sementara para pemain dan oknum yang mem-back up-nya memperoleh uang banyak dengan mudah dalam waktu yang singkat," pungkas Drajad Wibowo.