Gubernur Bank Indonesia
PDIP Akan Tanya Agus Martowardojo Soal Hambalang
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan nama calon Gubernur BI pengganti Darmin Nasution kepada DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan nama calon Gubernur BI pengganti Darmin Nasution kepada DPR. Nama yang diterima DPR adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Menanggapi calon tersebut, PDI Perjuangan mengaku belum mengambil sikap atas calon yang juga pernah diajukan pemerintah untuk Gubernur BI pada tahun 2008.
"PDI P belum mengambil sikap atas calon tersebut," kata anggota Komisi XI asal PDI Perjuangan Maruarar Sirait di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Maruarar mengatakan pada pemilihan tahun 2008, PDIP memang menolak Agus Martowardojo. Pasalnya, latar belakang Agus yang menjabat sebagai Dirut Bank Mandiri dan Bank Permata.
"Itu mikro padahal yang dibutuhkan makro, sikap kita jelas Gubernur BI harus merah-putih," tuturnya.
Maruarar juga mengatakan akan menanyakan Agus Martowardojo soal kasus Hambalang. Diketahui, Agus pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus Hambalang. PDI Perjuangan,kata Maruarar, juga akan mempertimbangkan jawaban Agus soal Hambalang.
"Kita akan tanyakan, status sekarang kan saksi nanti kita tanyakan, kan KPK manggil bukan karena perkara hukum saja," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki pelanggaran dalam pengucuran anggaran proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, anggaran dari single years menjadi multi years atau terjadi pembengkakan anggaran dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5triliun. Peran pejabat Kemenkeu terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Klik: