Sidang Raffi Ahmad
BNN: Raffi Ahmad Belum Mau Bertemu Media
Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap tidak dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. BNN beralasan
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap tidak dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. BNN beralasan kondisi Raffi Ahmad saat ini belum memungkinkan untuk mengikuti pra-peradilan.
"Proses rehabilitasi perlu kondisi yang fokus. Saat awal Raffi tidak mau bertemu media dan kami dengar langsung dari yang bersangkutan," kata Direktur Penindakan BNN Benny J Mamoto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Benny mengatakan selama ini ia belum pernah mendapatkan pengalaman tersangka diminta hadir dalam sidang pra-peradilan. Sehingga, kata Benny, pihak BNN bertanya mengenai urgensi kehadiran Raffi Ahmaf. "Hakim tidak menyatakan secara pasti (surat pemanggilan)," katanya.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika pun bertanya kepada BNN apakah sudah mendapatkan surat dari pengadilan untuk menghadirkan Raffi di pengadilan.
Benny menjawab bahwa terdapat surat panggilan kepada Raffi, namun pihaknya masih menungg penetapan hakim untuk menghadirkan sampai selesai sidang belum ada.
"Berarti surat itu ada, kalau ada surat untuk hadiri sidang maka menjadi kewajiban kita untuk ikut. Masalah bagiamana dipengadilan itu nanti. Kalau benar ada surat pengadilan itu kewajiban kita semua," tukasnya.
Klik: