Sidang Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Direhabilitasi Atas Permintaan Pamannya
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan proses rehabilitasi Raffi Ahmad di Lido berdasarkan permintaan paman artis
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan proses rehabilitasi Raffi Ahmad di Lido berdasarkan permintaan paman artis tersebut. Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan Raffi telah mengikuti sejumlah tahap penyelidikan.
"Pembantaran dan penetapan Raffi Ahmad di Lido berdasarkan pemeriksaan tim BNN, RSKO dan permintaan Paman Raffi Ahmad yakni Masyur Ahmad," kata Anang Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Anang menceritakan adanya narkoba dikediaman Raffi berawal dari informasi masyarakat. Ia mengatakan BNN kemudian melakukan teknik penyidikan dalam pengembangan kasus tersebut.
Setelah mendapat informasi, Anang mengatakan tim bergerak ke rumah Raffi pada Minggu 27 Januari 2013 pukul 05.30 WIB di Gunung Balong 1 nomor 161, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 17 orang serta ditemukan 14 kapsul diduga narkotika dan dua linting diduga ganja serta 19 handphone.
"Proses urine terhadap 17 orang ditemukan 7 orang positif," imbuhnya.
BNN kemudian menetapkan delapan orang menjadi tersangka sedangkan 9 orang dikembalikan karena tidak terbukti. Anang juga mengungkapkan berkas perkara akan dikirim ke JPU pada 22 Februari 2013.
"Kami akan undang Komisi III untuk berkunjung ke Lido, sambil melihat proses rehab Raffi Ahmad," tukasnya.
Klik: