Senin, 29 September 2025

Sidang Raffi Ahmad

BNN Diminta Tidak Terkecoh SMS Yuni Shara

BNN diminta fokus kepada kasus Raffi Ahmad, dan tidak mengurusi pesan singkat Yuni Shara yang beredar di publik,

zoom-inlihat foto BNN Diminta Tidak Terkecoh SMS Yuni Shara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Puluhan penggemar Raffi Ahmad melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang perdana praperadilan, Selasa (5/3/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta fokus kepada kasus Raffi Ahmad, dan tidak mengurusi pesan singkat Yuni Shara yang beredar di publik,

"Kita bisa bayangkan jika BNN tidak fokus pada penanganan masalah hukum terkait pemakaian narkoba Raffi Ahmad, maka citra BNN akan hancur di mata masyarakat," ujar Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal, dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Jumat(8/3/2013) malam.

Jika itu terjadi, lanjutnya, BNN dianggap main-main. Efeknya, pemberantasan narkoba bisa kehilangan greget.

"BNN tidak boleh kalah terhadap siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Narkoba menjadi musuh bangsa," imbuh Jusuf.

Bila BNN goyah, tuturnya, maka upaya pemberantasan narkoba di Indonesia bisa gagal.

Sementara, terkait adanya rumor SMS Yuni Shara, menurut Jusuf adalah soal lain yang tidak terkait kasus hukum Raffi Ahmad.

Malah, jika benar SMS itu diedarkan Raffi Ahmad, dengan menyadap HP Yuni Shara, maka Raffi Ahmad bisa terjerat hukum baru, yaitu melakukan penyadapan ilegal dan mengedarkan SMS pribadi.

"Tapi itu kan baru rumors dan berita media," imbuh Jusuf.

Menurut Rizal, bila SMS tersebut benar, maka pemberian apresiasi kepada Yuni Shara harus diberikan. Karena, setiap warga negara memiliki hak hukum untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum.

"Jadi, tidak yang dilakukan Yuni Shara tidak ada yang salah secara hukum," tutur Rizal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan