Selasa, 2 Juni 2026

Pemilu 2014

Enam Kriteria Parpol Bonafid Versi PAN

Bagaimana sebetulnya partai politik (parpol) di Indonesia masuk kategori sebagai partai bonafid?

Tayang:
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana sebetulnya partai politik (parpol) di Indonesia masuk kategori sebagai partai bonafid? Menurut Partai Amanat Nasional (PAN), setidaknya ada enam kriteria agar parpol disebut bonafid.

"Pertama, partai politik didirikan atas dasar ideologi politik. Tidak ada parpol yang didirikan tanpa ideologi politik," ujar politisi PAN Viva Yoga Muladi, pada diskusi, 'Dibalik Merger Parpol Siapa Diuntungkan' di Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/3/2013).

Ketua Bappilu PAN menegaskan, ideologi partai penting, karena bakal dituangkan pada manifesto perjuangan untuk konstituennya.

Parpol tanpa ideologi tak mungkin bisa menuangkan gagasan praktis, sebagai tanggung jawab terhadap publik.

Kedua, lanjut Viva, parpol harus memiliki organisasi dan struktur jelas, dari tingkat pusat sampai ke daerah. Kalau struktur kepengurusan organisasinya rapuh, maka keberlangsungan parpol tak berlangsung lama.

"Ketiga adalah pengkaderan. Parpol harus memiliki militansi kader dan spirit dengan ideologi bagus. Ini dalam rangka membesarkan parpol.

Keempat, paparnya, memiliki program. Pengejawantahan parpol adalah turunan dari program. Soal program, jelas Viva, PAN memiliki program yang sekilas sama dengan parpol lain. Tapi, urusan ideologi parpol menjadi pembahasan elitis dan kaum akademis.

Kelima, tuturnya, syarat parpol moderen memiliki basis konstituen. Tanpa basis yang jelas dan berlangsung lama, parpol lambat laun akan tenggelam. Untuk membesarkan basis konstituen, perlu perjuangan luar biasa.

"Terakhir adalah dana. Selama ini parpol mendapat dana dari negara, Rp 108 per suara. PAN mendapat Rp 667 juta per tahun. Subsidi dari negara sangat kecil," ungkap Viva, yang mengaku pendanaan PAN berasal dari perseorangan dan simpatisan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved