Kamis, 16 April 2026

Sidang Terorisme

Pengacara Thorik: Unsur Teroris Belum Terpenuhi

Asludin Hadjani, pengacara teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengaku keberatan dengan

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asludin Hadjani, pengacara teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengaku keberatan dengan pasal dari Undang-undang terorisme yang dikenakan kepada kliennya itu.

"Seharusnya Thorik itu dikenakan Undang-undang Darurat. Karena Thorik sama sekali belum melakukan penyerangan apapun. Jadi unsur terorismenya belum terpenuhi," kata Asludin, Senin (18/3/2013) siang.

Perihal jaringan teroris tempat Thorik bernaung, Asludin mengaku belum mengetahui banyak. "Yang saya tahu mereka hanya membuat pelatihan bahan peledak saja. Kelompok itupun belum ada namanya," kata Asludin lagi.

Saat ditanya apa alasan Thorik tidak mengajukan eksepsi, Asludin menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk secepatnya membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Pokok perkaranya harus cepat dibuktikan, apakah pasal yang dikenakan itu tepat atau tidak. Ekspesi itu hanya sekadar formalitas," katanya.

Baca juga:


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved