Sabtu, 24 Januari 2026

Eksekusi Susno Duadji

Jaksa Agung: Susno Akan Dipanggil Lagi

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya kembali akan memanggil Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya kembali akan memanggil Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk mengeksekusi terpidana kasus korupsi itu.

"Nanti diulang lagi (pemanggilannya),' kata Jaksa Agung di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Hari ini Susno tidak menghadiri pemanggilan eksekusi dari jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan.

'Sudah PK-kan dia. Kalau sudah PK kan sudah habis upaya hukumnya," kata Basrief.

Namun Basrief menegaskan tidak ada upaya pemanggilan paksa terhadap Susno. "Upaya paksa tidak pada eksekusi, eksekusi itu melaksanakan putusan. Amar putusan yang dilakukan," kata Basrief.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved