Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2014

Perseteruan KPU-Bawaslu Bikin Partisipasi Publik Ikut Pemilu Turun

Pelaporan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU ke DKPP, memiliki sisi positif dan negatif.

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan, pelaporan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU ke DKPP, memiliki sisi positif dan negatif.

"Tentunya perseteruan seperti ini tak baik bagi publik. Sebab, membuat proses pemilu terus gaduh dengan hal-hal yang tak substansial, sehingga publik menjadi bingung dan lalu apatis," ujar Jeirry kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Menurutnya, proses pengaduan ke DKPP akan mengganggu kinerja dua lembaga, yakni Bawaslu dan KPU, dalam melaksanakan tahapan pemilu. Dipastikan, kehadiran anggota KPU dan Bawaslu dalam sidang DKPP akan menyita waktu.

Suka tidak suka, kata Jeirry, ini tidak baik bagi publik, karena yang mereka saksikan bukan upaya untuk melaksanakan pemilu yang berkualitas dan mendidik publik berpartisipasi secara baik dan bertanggungjawab, tapi malah perseteruan dua lembaga.

"Kalau kedua lembaga ini terus bertikai dan tak saling menghormati putusan satu sama lain, maka publik akan semakin apatis dan tak peduli dengan pemilu. Secara langsung berakibat pada turunnya partisipasi pemilu," tuturnya.

Jeirry mencontohkan, sejak Pemilu 1999, tren partisipasi pemilih selalu turun. Salah satu alasannya, karena penyelenggara pemilu tak konsentrasi melaksanakan tahapan pemilu, dan malah sibuk bertikai untuk hal-hal yang tak perlu dan tak substansial.

Terkadang, konflik terbuka tak bisa dihindari, karena tugas dan fungsi kedua lembaga ini selalu berhadap-hadapan. Misalnya dalam kasus PKPI yang berlarut-larut, semestinya tak perlu terjadi jika KPU mau menghormati putusan Bawaslu.

"Ke depan kedua lembaga ini harus mengurangi ego masing-masing. Dialog yang setara mesti secara rutin dilakukan dalam posisi saling menghormati," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Muhammad kemarin menjelaskan, pelanggaran kode etik KPU terlihat, ketika menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang meloloskan PBB sebagai peserta pemilu, tapi abai atas putusan Bawaslu terhadap PKPI.

Bawaslu sangat mengapresiasi keputusan KPU No 142/2013 yang menetapkan PBB dengan nomor urut 14, sebagai tindak lanjut putusan PT TUN paling lama tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan. Tapi, anehnya tidak konsisten menyikapi putusan Bawaslu.

"Sayangnya tindakan KPU dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan secara konsisten," ujar Muhammad dalam konferensi pers kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Sementara, atas putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat peserta pemilu 2014 lewat sidang ajudikasi, KPU tidak memberikan sikap paling lama tiga hari kerja, setelah putusan keluar.

Tapi, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan ke PT TUN, sehingga keputusan Bawaslu atas sengketa pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap atau. KPU seharusnya sudah melaksanakan keputusan dimaksud.

Bawaslu menganggap KPU telah melanggar pasal 2 huruf d UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan telah melampaui batas etika atau melanggar etika penyelenggara pemilu, khususnya Pasal 5 huruf d jo Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Bawaslu meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU, dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan," pintanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved