Kasus Hambalang
IPW: Polisi Jangan Proses Laporan Ibas
Polda Metro Jaya diminta tidak perlu memproses laporan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta tidak perlu memproses laporan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terhadap Yulianis. Ibas menuding Yulianis telah mencemarkan nama baiknya. Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang saat ini sdng ditangani KPK.
"Posisi Yulianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus korupsi tersebut. Yulianis sebagai orang kepercayaan tersangka Nazarudin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai milik mantan Bendahara Partai Demokrat tsb. Selain itu dalam BAPnya Yulianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya. Jadi, apa yang diungkapkan Yulianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK,"kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch(IPW), Neta S Pane, Kamis(21/3/2013).
Neta mengatakan, boleh saja ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan kesaksian Yulianis dan melaporkannya ke polisi. Tapi IPW mendesak Polri tidak perlu memprosesnya, sampai ada kejelasan soal kasusnya di KPK.
"Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak," ujarnya.
Jika penanganan Wisma Atlet dan Hamblang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas. Melihat berbagai manuver yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang, sudah saatnya LPSK turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut sehingga kasus megakorupsi ini bisa terungkap terang benderang.