Sabtu, 11 April 2026

MK Putuskan Usia 65 Tahun Bisa Jadi Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003

Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon hakim konstitusi kini boleh mendaftar dengan syarat umur paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Keputusan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Mahfud MD saat membaca putusannya, di MK, Kamis (28/3/2013).

Dalam pertimbangannya, MK menilai terkait permohonan a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merupakan perlakuan yang bersifat diskriminatif dan cenderung mereduksi kewenangan lembaga negara yang memiliki hak untuk mengusulkan hakim konstitusi.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 22 UU MK, 'Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya'.

Selain itu, Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK menyatakan, 'Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.

Karena itu, berdasarkan kedua ketentuan tersebut, maka secara jelas hakim konstitusi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya dengan batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun.

Namun demikian, ketentuan yang menyatakan bahwa batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan hakim konstitusi akan menyebabkan seseorang, yang meskipun untuk masa jabatan kedua belum berumur 70 (tujuh puluh) tahun
tetapi sudah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tidak dapat diusulkan kembali untuk diangkat pada periode kedua.

"Dengan demikian, hak untuk diusulkan kembali sebagai hakim konstitusi sampai dengan batas usia 70 (tujuh puluh) tahun menjadi terhalang dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Pengaturan batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan memiliki rasionalitas jika dimaksudkan untuk pengangkatan pertama, agar hakim konstitusi yang diangkat pertama kali dapat menyelesaikan masa baktinya genap lima tahun, untuk itu diperlukan untuk kesinambungan," kata Mahfud.

Oleh karena itu, sambung Mahfud, dalam amar putusan disebutkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Jika tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama';" ucap Mahfud.

Walau demikian terdapat 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) antara hakim konstitusi yakni dari Hakim Konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati.

Harjono menilai kerugian para pemohon hanyalah kerugian yang berandai-andai saja.

"Asas yang terdapat dalam hukum bahwa upaya hukum diberikan kepada mereka yang berkepentingan, tanpa ada kepentingan maka tidak akan ada upaya hakim," ujar Harjono.

Sementara Hakim Maria menilai UU MK tidak mungkin bisa berlaku bagi pemohon.

Sebelumnya, pemohon dalam gugatan ini adalah bekas Panitera MK Zainal Arifin Hoesein dan bekas pegawai MK Andi Muhammad Asrun.

Tags
Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved