PT Pos Indonesia: Pernyataan Presiden SBY untuk Petugas Antaran PO BOX
PT Pos Indonesia menanggapi pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul Versi SBY: Ini beda Tukang Pos dengan Pejabat.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--PT Pos Indonesia menanggapi pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul Versi SBY: Ini beda Tukang Pos dengan Pejabat.
Manajer Public Relation PT Pos Indonsia, Sofian menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia sebagai anggota Postal Union (UPU) yang merupakan organisasi layanan pos internasional menganut dan menjalankan prinsip 'single territory. Yakni menganggap wilayah seluruh anggotanya merupakan wilayah tunggal dalam melakukan antaran. Sehingga kirim yang ada harus disampaikan sesuai dengan tujuan meskipun berasal dari luar wilayah negara. Serta tidak mengenal ras, suku dan sebagainya.
Hal ini berlaku bagi petugas antaran Pos Indonesia dengan penuh tanggungjawa wajib menyampaikan kiriman agar sampai kepada alamat yang dituju secara tepat. Kemudian menjaga kerahasiaan kiriman juga merupakan tugas dari petugas antara sesuai dengan Pasal 30 UU No 38 Tahun 2009.
PT Pos menjelaskan, tukang pos atau petugas antaran adalah pekerjaan mulia karena menyampaikan amanah dan bertanggungjawab untuk menyerahkan dan memastikan surat tersebut diterima sesuai dengan nama dan alamat yang dituju dalam keadaan baik sesuai kredo tepat waktu setiap waktu.
"Setelah kami teliti lebih lanjut, tukang pos yang dimaksud oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sepertinya petugas antaran yang bertugas di bagian antaran kotak pos (PO BOX) dimana penerima surat menyewa PO BOX di kantor pos, sehingga petugas antaran hanya menyampaikan surat tersebut ke dalam PO BOX untuk selanjutnya penyewa PO BOX datang ke kantor pos untuk mengambil surat tersebut," jelas Sofian dalam hak jawab yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/4/2013).
Pernyataan SBY soal tukang pos tersebut disampaikan dalam rapat pengantar kabinet terbatas di Kantor Presiden, Senin (1/4/2013). Awalnya SBY menyinggung tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengamanan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang belum dijalankan maksimal oleh pejabat pemerintahan di daerah.
Menurut SBY, seorang tukang pos kalau sudah mengambil surat dari rumah-rumah lalu dimasukkan ke kotak pos.
"Tugasnya selesai karena dibawa dengan sarana transportasi entah melalui darat, laut dan atau udara. Nanti, diujung sana di tempat tujuan ada lagi petugas menyalurkan sampai kepada alamat dituju," kata SBY dalam pengantar Rapat Kabinet Terbatas di kantor Presiden Jakarta, Senin (1/4/2013).
Tukang pos, kata SBY lagi, yang mengirimkan surat itu tidak punya tugas dan tanggungjawab memastikan bahwa, yang disampaikan ke kotak pos itu sampai ke alamat masing-masing.
"Tetapi kalau kita (pejabat pemerintah) termasuk para menteri. dan anggota kabinet, gubernur itu, harus bisa memastikan mengawasi memantau bahkan ikut mengimplementasikannnya sampai pada tingkat paling depan kabupaten dan kota," kata SBY.
Menurut SBY tidak boleh karena sudah mengeluarkan arahan, sudah diingatkan dianggap sudah selesai masalahnya. "Sampai segala sesuatunya diimplementasikan dan dilaksanakan," kata SBY.