Minggu, 31 Mei 2026

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Hukuman Pidana untuk Militer Lebih Berat Ketimbang Sipil

Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, tentu para pelaku yang merupakan anggota Kopassus akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, ada perbedaan antara sanksi pidana umum atau sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, tentu para pelaku yang merupakan anggota Kopassus akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

"Seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana, mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil," ujar Purnomo saat jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Purnomo menjelaskan, faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

"Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, serta undang-Undang lain yang terkait pidana," jelas Purnomo.

Purnomo memastikan dan menjamin, pengadilan militer terhadap para pelaku yang telah menewaskan empat tahanan, akan dibuka secara transparan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved