Kamis, 4 September 2025

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Menhan Yakinkan Pengadilan Militer Dilakukan Transparan

Lantaran tidak sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga kasus penyerangan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Menhan Yakinkan Pengadilan Militer Dilakukan Transparan
Tribunnews.com/Ismanto
Menhan Purnomo Yusgiantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran tidak sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga kasus penyerangan di Lapas Cebongan tidak bisa disidangkan di Pengadilan HAM.

Namun demikian, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menjamin bahwa proses Pengadilan Militer nantinya akan dibuka secara transparan kepada publik.

"Kami ingin yakinkan publik, kami akan lakukan secara terbuka dalam Pengadilan Militer," ujar Punomo saat menggelar Jumpa Pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Purnomo melanjutkan, ada syarat yang tak terpenuhi ketika para pelaku disidangkan di Pengadilan HAM sesuai UU Pengadilan HAM.

Selain bukan merupakan unsur pembunuhan massal atau genosida, tetapi juga pelaku penyerangan dilakukan oleh prajurit, bukan Komandan, sehingga tidak perlu digelar Dewan Kehormatan Militer.

"Ada usul dan saran agar ini dibentuk Dewan Kehormatan Militer. Sejauh yang kami yakini, itu tidak perlu dibentuk. Karena dilakukan para prajurit atau bintara," ucap Purnomo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan