Jumat, 23 Januari 2026

Eksekusi Susno Duadji

Setara Institute Minta Kapolda Jabar Digeser

Ditegaskan kalau pembela Susno yakni Yusril Ihza Mahendra berargumen tidak ada kata pemidanaan

Penulis: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan pemeriksaan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk menegaskan bahwa institusi Polri tidak bermanuver menyelamatkan Susno Duadji dari upaya eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Kapolda Jabar bertindak di luar koridor hukum dan kerangka etik perlindungan warga negara. Kekeliruan ini pantas untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Hendardi dalam rilisnya, Jumat (26/4/2013).

Menurut dia, Kapolda Jabar tidak cukup diperiksa tapi harus diberi sanksi.

"Penyalahgunaan wewenang semacam ini cukup kuat menjadi alasan untuk menggeser Kapolda Jabar," kata dia.

Menurut Hendardi, dasar keadilan harus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk mendorong dan mendukung eksekusi Susno Duadji oleh Kejaksaan.

"Argumentasi prosedural tidak bisa menghalangi substansi pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan yang menunjukkan bahwa Susno Duadji bersalah," papar Hendardi.

Ditegaskan kalau pembela Susno yakni Yusril Ihza Mahendra berargumen tidak ada kata pemidanaan sehingga tidak bisa dieksekusi,  di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas atau tidak perlu menjalankan pidana.

"Pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi cukup menguatkan, tanpa menyebutkan vonis. Kalimat menguatkan dan menerima sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA," kata dia.

Kecuali, lanjut Hendardi, putusan MA berbunyi menolak.

"Sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved