Kejaksaan Agung Benarkan Telah Eskekusi Tiga Terpidana Mati
Eksekusi mati tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung membenarkan telah dieksekusinya tiga terpidana mati asal Palembang, Jurit, Suryadi Swabuana alias Adi Kumis dan Ibrahim. Eksekusi mati tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Ekseskusi sudah dilaksanakan terhadap tiga terpidana mati," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Basrief menuturkan, ketiga jenazah terpidana mati tersebut telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. Ketiga jenazah tersebut dimakamkan ditempat terpisah.
"Satu jenazah dimakamkan di Cilacap dan dua orang lagi dimakamkan di Palembang," ujar Basrief.
Seperti diketahui, ketiga terpidana mati tersebut telah dijerat oleh pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis mati.
Jurit dan Ibrahim telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di Sekayu pada 2003 silam. Sedangkan Suryadi merupakan pelaku tunggal pembunuhan satu keluarga di kawasan Pusri pada 1991.