Kamis, 11 Juni 2026

Ketua FSP BUMN Gugat PT Freeport

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, FX Arief Poyuono, menggugat PT Freeport Indonesia yang menyebabkan meninggalnya lima pekerja

Tayang:
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, FX Arief Poyuono, menggugat PT Freeport Indonesia yang menyebabkan meninggalnya lima pekerja tambang dalam longsor terowongan.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Arief menuntut agar PT Freeport tidak beroperasi lagi di Indonesia. Menurut Arief, sistem Keselamatan Keamanan Kerja (K3) di PT Freeport sangat minim.

"Minimmnya sistem K3 di PT Freeport yang katanya dia perusahaan profesional, kok sampai mirip dengan perusahaan di negara berkembang, sering terjadi kecelakaan dalam tambang. Apabila sistem K3 tidak terpenuhi, itu bisa dicabut izinnya," ujar Arief ketika dihubungi, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Selain menuntut agar izinnya dicabut, Arief juga menuntut agar perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu meminta maaf kepada kepada rakyat Indonesia terkait hilangnya nyawa pekerja Indonesia.

"Salah satunya gugatan kita meminta maaf, itu  immateriilnya. Lalu mencabut izin, dan memberikan kompensasi kepada para korban setinggi-tingginya, tidak hanya jaminan Jamsostek, karena ini jelas-jelas kesalahan PT Freeport," tegasnya.

Dalam gugatannya, Arief juga menyatakan Presiden SBY sebagai turut tergugat karena diduga telah terkontaminasi dengan PT Freeport.

Arief menuntut PT Freeport atas nama Warga Negara Indonesia (citizen law suit) yang mempunyai kepentingan untuk rakyat agar bisa merasa aman di negaranya sendiri.

Sebelumnya, lima orang meninggal akibat runtuhnya tambang bawah tanah yang terjadi di area Big Gossan, Timika, Rabu (15/5/2013). Sementara 23 orang masih terjebak dan belum diketahui nasibnya.

Tags
Freeport
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved