Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Hambalang

Deddy Kusdinar Siap Ditahan KPK

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora nonaktif Deddy Kusdinar menyatakan siap ditahan KPK.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora nonaktif Deddy Kusdinar menyatakan siap ditahan KPK.

Demikian diungkapkan Deddy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).

Deddy yang keluar sekitar pukul 18.30 WIB ini mengaku siap ditahan lantaran dirinya menyadari kesalahannya soal administrasi proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

"Saya siap (ditahan), karena kesalahan administrasi saya siap tanggung jawab," kata Deddy.

Kendati demikian, Deddy enggan disebut sebagai koruptor. Sebab dirinya mengklaim tidak menerima suap dan memberi suap. Yang ada, kliam Deddy, dirinya hanya lalai masalah Administrasi.

"Saya bukan koruptor, dan saya tidak menerima fee atau meminta, jadi saya bukan koruptor," katanya.

Soal kesiapan penahanan tersebut, Deddy mengaku tidak tahu kapan dirinya ditahan. Sebab, menurut Deddy yang mempunyai kewenangan adalah KPK.

"Saya enggak tahu. Tanya sama yang bersangkutan, masa tanya ke saya," ujar Deddy.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan tiga tersangka yaitu Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved