Si Calon "Pengantin Bom" Disidang Hari Ini
Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik (32) dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, hari ini, Kamis (23/5/2013).
Tribunnews.com, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik (32) alias Thorik alias Alex bin Sukara dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, hari ini, Kamis (23/5/2013). Dia adalah terduga teroris terkait jaringan Depok dan Solo, yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jawa Barat.
"Ya, hari ini sidang tuntutan Thorik pukul 09.00 atau 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie saat dihubungi, Kamis pagi.
Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakkan di sejumlah tempat. Dia dikenakan pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Thorik terancam hukuman 15 tahun penjara.