Sabtu, 13 September 2025

Saksi Ahli: Polisi Tak Serius Tindaklanjuti SMS Ancaman Antasari

Muchtar Pakpahan, saksi ahli dalam sidang praperadilan Antasari Azhar tentang laporan penghentian penyidikan sms

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muchtar Pakpahan, saksi ahli dalam sidang praperadilan Antasari Azhar tentang laporan penghentian penyidikan sms ancaman yang katanya dikirim Antasari kepada Nasruddin Zulkarnaen, mengatakan tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan terkait keberadaan sms ancaman tersebut.

Apalagi polisi memberikan laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor, sehingga bisa dikatakan penanganannya sebenarnya memang dihentikan.

"Jadi polisi terkesan sengaja membiarkan kasus tersebut sehingga timbul dugaan rekayasa dalam kasus Antasri Azhar. Saat tidak ada tindak lanjut, penanganan maka dapat dianggap sebagai penghentian diam-diam," kata Muchtar di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).

Ia mencontohkan ketika dahulu polisi memeriksa pidatonya saat berada di luar negeri, polisi bisa langsung memperoleh data secara cepat. Menurutnya apa yang selama ini dikemukakan oleh Polisi merupakan alasan formal yang terlalu dibuat-buat.

"Apalagi hanya ini (kasus Antasari) yang di dalam negeri, harusnya kan bisa lebih cepat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan