Calon Legislatif
KPU: Bawaslu Kuatkan Keputusan KPU Coret Dua Caleg Gerindra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan Badan Pengawas Pemilu menguatkan keputusan lembaganya yang menyatakan dua bakal calon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan Badan Pengawas Pemilu menguatkan keputusan lembaganya yang menyatakan dua bakal calon legislatif Gerindra tidak memenuhi syarat atau TMS, sehingga tidak bisa masuk dalam daftar calon sementara atau DCS.
Menurut KPU dua caleg Gerindra yang dimaksud adalah Lalu Ahmad Ismail untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat dan Nur Rahmawati untuk dapil Jawa Barat IX. Khusus Rahmawati dinyatakan TMS karena namanya tercantum di PKPI dapil Jabar V. Sehingga KPU mencoret di dua partai itu.
"Yang dicoret itu Pak Lalu Ahmad Ismail dapil NTB, dan Ibu Nur Rahmawati dapil Jabar IX. Enggak ada caleg laki-laki lain yang dicoret. Jadi dua caleg itu Pak Lalu dan Ibu Nur Rahmawati," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Pernyataan Hadar sekaligus mengklarifikasi berita Tribun sebelumnya bahwa ada dua caleg laki-laki asal Gerindra yang dicoret karena TMS. Sebelumnya, Tribun menulis ada dua caleg laki-laki yang TMS, ditambah caleg perempuan yakni Nur Rahmawati.
Menurut Hadar, keputusan Bawaslu ini menguatkan hasil verifikasi tahap dua KPU, yang memutuskan dua caleg TMS. Keputusan Bawaslu ini menindaklanjuti pelaporan Gerindra atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU yang mencoret dua calegnya.
Ia menjelaskan, proses pelaporan partai ke Bawaslu menggunakan mekanisme administrasi pemilu. Di mana Bawaslu mengklarifikasi secara terpisah pihak pelapor (partai) dan pihak terlapor (KPU). Mekanisme ini juga tidak mengenal mediasi dua belah pihak.
Bawaslu, kata Hadar, menilai status TMS untuk Lalu dan Rahmawati sudah sesuai peraturan dalam perundang-undangan. Tidak lolosnya Lalu karena dalam surat keterangan sehat jasmani dan rohani dinyatakan tidak lolos.
Hanya saja, untuk kasus Rahmawati, Bawaslu merekomendasikan agar Gerindra menempuh jalur sengketa pemilu. Karena status Rahmawati yang dinyatakan TMS ternyata menimbulkan keterwakilan 30 persen kuota perempuan tak terpenuhi. Sehingga keterwakilan calon Gerindra dapil Jabar IX digugurkan.
"Bawaslu merekomendasikan parpol (Gerindra) mengajukan sengketa pemilu. Kelihatannya yang diputuskan ini terkait tidak hanya pencalonannya saja, tapi juga dapilnya yang dicoret. Tinggal parpolnya mau atau tidak mengajukan sengketa pemilu," terang Hadar.