Calon Legislatif
KPU Coret DCS Bermasalah Moral Lewat Persetujuan Partai
Pengaduan dan masukan masyarakat menanggapi daftar calon sementara (DCS) yang dipublikasikan Komisi
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaduan dan masukan masyarakat menanggapi daftar calon sementara (DCS) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini, bukan saja terkait syarat administrasi tapi juga bisa menyoal moral etik.
"Sebetulnya tak hanya terkait persyaratan. Masukan dan tanggapan masyarakat juga tidak dibatasi. Tidak diberikan limitasi terkait dengan syarat-syarat administrati itu," ujar komisioner KPU, Ida Budhiati kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6/2013).
Menurut Ida, tanggapan masyarakat juga bisa menyoal sikap dan tingkah laku calon legislatif bersangkutan. Masukan masyarakat yang diterima KPU, kemudian akan ditindakjuti dengan melaporkannya ke partai politik pengusungnya.
Di sini lah peran dan tanggungjawab partai untuk menentukan apakah caleg yang diusungnya, yang belakangan dilapori masyarakat karena moral dan etikanya bermasalah, tetap diajukan atau diganti dengan orang lain.
"Makanya sangat tergantung pada partai. Partai lah yang menyimpulkan. Apakah calonnya memenuhi syarat atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi. Ini dalam rangka mendorong terwujudnya pemilu berkualitas. Peran parpol sangat strategis," ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan, KPU akan menerima laporan masyarakat selama 14 hari terhitung sejak DCS diumumkan ke publik. Laporan yang dapat dikirimkan masyarakat ke KPU tidak melulu soal administrasi tapi bisa di luar itu.
Namun, kata Ida, jika laporan masyarakat soal caleg terkait syarat administrasinya bermasalah, misalnya, berijazah palsu, atau ber-KTP palsu, maka KPU akan mencoretnya, dan tetap melaporkan ke partai politik untuk melakukan penggantian dengan calon lain.
Pelaporan KPU terhadap caleg bermasalah menurut masyarakat di luar soal administrasi, menurut Ida, karena substansi dalam undang-undang partai politik yang mengusungnya berwenang penuh menentukan kader terbaik dan pantas jadi calon anggota dewan.
"Ini sebuah upaya pemilu tak hanya berhasil secara prosedur saja, tapi harus juga berkualitas. Inilah esensi kualitas proses demokrasi melalui pemilu. Dan KPU tak memilah, mana tanggapan publik terkait administratif dan bukan," katanya.