KPK Terus Petakan Kasus Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemetaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemetaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin.
Pemetaan dilakukan untuk mengetahui perkembangan kasus Nazaruddin yang kini juga ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dalam maping (pemetaaan) ada beberapa perkara yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan dan ada yang masuk ke Kepolisian dan Kejaksaan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Namun sejauh ini, kata Busyro, pihaknya masih memfokuskan diri mengusut perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.
"Prinsip yang ditangani adalah TPK dan TPPU untuk semua kekayaan yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Sehingga, ada dua pasal yang nantinya didakwakan kepada Nazaruddin," kata Busyro.
Busyro menambahkan, pemetaan perkara TPPU yang dilakukan Nazaruddin, sejatinya adalah upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi, yang mengeruk kekayaan negara tapi tak bisa membuktikan kekayaannya berasal dari hal yang legal.
Sementara mengenai kabar Nazaruddin masih melakukan kegiatan bisnisnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Busyro belum bisa berspekulasi. Namun, jika benar pada fakta demikian, kata Busyro hal itu terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di dalam lapas. Busryo memastikan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang soal itu.
"KPK juga terus melakukan pantauan, karena proses perkara yang berjalan belum rampung, tapi bisnis tetap berjalan. Ini bisa jadi alasan kami untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham," ujarnya.