Pemilu 2014
Baleg Buntu Tentukan Presidential Treshold
Badan Legislasi (Baleg) DPR berkonsultasi mengenai RUU Pemilihan Presiden kepada pimpinan DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR berkonsultasi mengenai RUU Pemilihan Presiden kepada pimpinan DPR.
Itu dilakukan setelah Baleg tidak mendapatkan titik temu mengenai besaran PT (Presidential Treshold) sebesar 20 persen.
Rapat dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie. Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyatakan, hasil rapat konsultasi menyerahkan keputusan kepada fraksi-fraksi, untuk dikembalikan ke baleg.
"Setelah dengar semua pendapat, diserahkan kepada baleg untuk diputuskan. Itu hasil konsultasinya, dan harus dikerjakan," kata Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Ia menuturkan, hingga kini sejumlah fraksi tetap pada pendapatnya, yakni ada yang menginginkan untuk diubah. Sedangkan lainnya menginginkan PT tetap.
"Komposisinya, lima menolak revisi, dan empat mendukung," jelasnya.
Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Suding menjelaskan, pihaknya tetap menginginkan perubahan pada PT.
"Kami melihat ada perubahan terhadap UU pemilu. perlu ada sinkronisasi terhadap UU Pilpres juga," ujarnya.
Bila mengacu pada amanat konstitusi, Sudding mengatakan tidak ada batasan terhadap warga negara untuk maju, dan berhak mencalonkan diri dengan pembatasan presidential treshold.
"Karena tidak ada kata sepakat, maka kami kembalikan ke Baleg. Ini kan inisiasi DPR, dan itu sudah disetujui dan dimasukkan ke prolegnas. Tapi, karena tidak ada kata sepakat, paling tidak partai yang lolos parliementaray treshold lah yang menjadi dasar, dan berhak mengusung calon presiden tanpa ada pembatasan presidential treshold," paparnya. (*)