Jumat, 23 Januari 2026

Calon Legislatif

Caleg PAN Dinyatakan Bisa Bertarung di Dapil Sumbar I

Partai Amanat Nasional (PAN) dipersilakan menaruh keterwakilan calonnya di daerah pemilihan Sumatera Barat I.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) dipersilakan menaruh keterwakilan calonnya di daerah pemilihan Sumatera Barat I. Keputusan itu didapat dari hasil sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan pemohon memenuhi syarat mengikuti pemilu di dapil Sumbar I," kata Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan amar putusannya di Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Meski begitu, PAN tetap tak bisa menaruh wakil perempuannya atas nama Sylviana Sofian Husein dalam daftar calon. Pasalnya, Bawaslu menguatkan keputusan KPU bahwa Sylviana tidak memenuhi syarat atau TMS berdasar fakta sidang.

KPU menyatakan bekas atlet ini TMS lantaran tidak menunjukkan ijazah SMA-nya. Sylviana hanya mampu menunjukkan surat hilang dan surat keterangan dari KBRI di Bern, Swiss, bahwa dirinya pernah sekolah SMA di sana.

Menurut Bawaslu, keterangan ini tak cukup membuktikan secara hukum, Sylviana pernah sekolah di sana. Karena TMS, keterwakilan calon PAN di dapil ini tak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Lalu KPU menggugurkan keterwakilan calon PAN di dapil ini.

Namun, Bawaslu tak setuju dengan pencoretan dapil seperti keputusan KPU. PAN harus memperbaiki daftar keterwakilan calonnya di dapil ini dengan memerhatikan 30 persen perempuan, berikut penempatan nomor urutnya sesuai zyper system, tanpa menambah atau mengganti calon yang ada.

Sehingga, keterwakilan calon PAN di dapil Sumatera Barat I harus ada yang dicoret beberapa, mempertimbangkan tidak memenuhi syarat-nya Sylviana, dengan menyesuaikan putusan Bawaslu di sidang sengketa.

PAN diperintahkan Bawaslu untuk memperbaiki berkas daftar calon di dapil Sumbar I untuk kemudian diserahkan paling lambat ke KPU pada 12 Juli 2013. "KPU harus menindaklanjuti sepanjang PAN memenuhi persyaratan," ujar Muhammad.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved