Jumat, 5 Juni 2026

Mantan Terpidana Kasus Buol Kembali Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Pegawai PT. Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Pegawai PT.  Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono, terkait kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kecamatan Buol, Sulawesi Tengah.

Mantan terpidana itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut, Selasa (23/7/2013). Gondo tiba di gedung KPK tanpa memberikan keterangan apa-apa mengenai pemeriksaan hari ini. Ia hanya melempar senyum sembari melambaikan tangan ke wartawan.

Sebelumnya Gondo telah menjadi terpidana pada kasus ini. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gondo kurungan satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidair tiga bulan pada 12 November 2012. Saat itu Gondo terbukti memberikan sejumlah uang suap pada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Tags
Buol
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved