Ratusan Narapidana Anak Mendapat Remisi Hari Anak Nasional
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin memberi remisi kepada 648 narapidana anak
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin memberi remisi kepada 648 narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan seluruh wilayah Indonesia. Tujuh orang di antaranya, langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.
"Ratusan anak yang berada di Lapas/Rutan mendapatkan remisi anak di Hari Anak Nasional, 23 Juli 2013," kata Kasubdit Komunikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi dalam pesan singkatnya, Selasa (23/7/2013).
Menurutnya, pemberian remisi anak pada Hari Anak Nasional ini mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013.
Dijelaskannya, saat ini jumlah narapidana anak dan tahanan anak di seluruh Indonesia berjumlah 5.709 orang. 3.512 di antaranya merupakan narapidana anak dan sisanya tahanan anak. (Edwin Firdaus)