Pabrik Narkoba di Lapas
Polisi Panggil Petugas Lapas Pemberi 'Bilik Asmara' untuk Freddy
Polisi berencana memanggil petugas Lapas Klas IIA Cipinang, yang memberikan fasilitas ruang kerjanya kepada gembong narkoba Freddy Budiman.
Penulis:
Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana memanggil petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cipinang, yang memberikan fasilitas ruang kerjanya kepada gembong narkoba Freddy Budiman.
Setelah menetapkan 10 tersangka dalam kasus pengungkapan pabrik sabu di Lapas Klas IIA Cipinang, polisi bakal memeriksa Freddy di Lapas Batu Nusakambangan.
"Saat ini tim Ditnarkoba Bareksrim Polri bekerja sama dengan Dirjen Lapas, akan menjemput yang bersangkutan untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Armand Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2013).
Polisi juga bakal memeriksa pegawai Lapas Narkotika, di antaranya AB, yang diduga memberikan fasilitas ruang kerjanya untuk membuka paket ephedrine yang diterima Freddy, dan memberikan fasilitas ruang kerjanya kepada narapidana untuk melakukan hubungan seks dengan wanita panggilan.
AG, ZLH, IP, ZLM, DN, HOUR, VST, KHL, dan PT juga bakal diperiksa, karena diduga mengonsumsi sabu di kamar 16 Blok Pamsus, yang digunakan untuk memeroduksi sabu dan dihuni oleh HC dan VC.
"Kami akan memeriksa napi SR di Lapas Pondok Bambu. Dia yang menyuruh tersangka JW mengambil 300 gram sabu dari napi AS di Lapas Narkotika Cipinang," jelas Armand. (*)