Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

KPK Tunggu Laporan Jaksa untuk Tersangkakan Ridwan Hakim

Saya akan tunggu laporan JPU dan Pimpinan akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah (AF), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013) . Pada sidang ini Ridwan Hakim di tanya pertemuan dengan Ahmad Fathanah, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Elda Devianne Adiningrat, di Kuala Lumpur, Malaysia, guna membahas permohonan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait status saksi Ridwan Hakim pada perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku bahwa pihaknya memang mengikuti proses sidang Ahmad Fathanah Kamis (29/8/2013) kemarin. Menurutnya, KPK akan menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya akan tunggu laporan JPU dan Pimpinan akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2013) siang.

Jadi, Bambang meminta semua pihak untuk sabar menunggu kajian serta pertimbangan pimpinan nanti. Secepatnya, kata Bambang, jika laporan sudah masuk dari JPU, pimpinan tidak akan menunda dan segera memutuskan langkah hukum untuk Ridwan.

Sebelumnya dalam persidangan, Ridwan Hakim yang merupakan putra Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, dianggap memberikan keterangan palsu selama bersaksi disidang Fathanah.

Majelis Hakim yang geram pun langsung merekomendasikan kepada JPU untuk menjerat Ridwan dengan Pasal 22 dimana pasal itu berbunyi "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan