Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Polri tak Berikan Pengamanan Khusus untuk Djoko Susilo

Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Djoko Susilo.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo, menjalani sidang nota pembelaan atas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Djoko Susilo, meskipun jenderal polisi bintang dua masih tercatat sebagai perwira tinggi aktif.

Wakapolri Komjen Oegroseno mengungkapkan, tidak ada pengamanan khusus untuk sang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

"Tidak ada (pengamanan khusus). Dari awal, kalau sudah proses peradilan, itu sudah proses hukum," kata Oegro, Selasa (3/9/2013).

Meskipun Irjen Djoko Susilo masih menjadi polisi, Polri tak mau ada semacam loyalitas buta terhadap orang yang pernah menduduki jabatan strategis di kepolisian.

"Kami bicara jangan sampai kami timbul semacam loyalitas buta. Tidak (boleh). Jadi, kami ikuti prosedur yang digariskan negara. Itu yang kami jadikan panutan," tuturnya.

Kepolisian pun tetap memberikan hak-hak terhadap Djoko Susilo sebagai warga negara, sampai keputusannya mendapatkan kekuatan hukum tetap mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan kembali.

"(Haknya sebagai anggota Polri) menunggu proses terakhir bagaimana dia. Kalau sudah final kan ada pertimbangan ke dalam internal kepolisian," jelasnya.

Djoko Susilo saat ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013). Ia menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan alat simulator SIM, dan dituntut 18 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan