Sabtu, 23 Agustus 2025

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

PT TRAC: Grand Max Maut dan Penumpang Bukan dari PT TRAC

Mobil itu, katanya, milik perusahaan PT Ardian Putra yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Bangkai mobil Daihatsu Gran Max, satu dari tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur KM 8-200 pada Minggu (8/9/2013) dini hari, terparkir di Kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas (Satwil Lantas) Polres Metro Jakarta Timur di Kebon Nanas, Minggu (8/9/2013). Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT TRAC membantah bahwa mobil Daihatsu Grandmax B 1349 TFN yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari adalah mobil milik perusahaannya.

Mobil itu, katanya, milik perusahaan PT Ardian Putra yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

"Saya tegaskan bahwa bukan hanya mobil, tapi seluruh penumpang tersebut bukan dari perusahaan PT TRAC. Tetapi, perusahaan PT Ardian Putra yang kantornya ada di Surabaya," kata Astri, Marketing Komunikasi PT TRAC di Jakarta, Selasa (10/9/2013) siang.

Sebelumnya, PT TRAC disebut-sebut sebagai perusahaan yang turut andil dalam kecelakaan yang merenggut enam orang tewas dan sembilan orang mengalami luka.

Sebab, mobil yang ditumpangi oleh 13 orang itu sudah dimodifikasi tempat duduknya, sehingga melebihi kapasitas aman berpenumpang, yakni delapan orang.

Astri juga menyatakan, bahwa tidak ada korelasi antara kecelakaan tersebut dengan PT TRAC. Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di tol Jagorawi KM 8+200, Minggu (8/9/2013) pukul 00.15 WIB.

Dalam insiden tersebut melibatkan putra musisi Indonesia, Ahmad Dhani Prasetyo yakni Abdul Qadir Jaelani (13) alias Dul.

Saat itu Dul diduga memacu mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL dengan kecepatan tinggi, hingga hilang kendali.

Akibatnya, mobil berwarna hitam itu menabrak pembatas jalan di lajur kanan, dan mengantam Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 1439 TFN serta Toyota Avanza B 1882 UZJ.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan