Minggu, 19 April 2026

Konvensi Demokrat

Siaran Konvensi Demokrat di TVRI Langgar Undang-undang

Apalagi, tayangan tersebut berdurasi selama tiga jam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menegaskan siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang menayangkan konvensi Partai Demokrat melanggar aturan. Apalagi, tayangan tersebut berdurasi selama tiga jam.

"Itu jelas melanggar peraturan UU penyiaran sudah menegaskan di Pasal 46 ayat 11," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Politisi PKS itu mengungkapkan dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa jam siaran tidak boleh dibeli untuk kepentingan apapun kecuali iklan.

"Saya enggak tahu apakah siaran tiga jam tentang konvensi itu memamng iklan yang dibayar oleh PD ke TVRI atau tidak, ini yang akan kami minta klarifikasi ke TVRI. Yang jelas ini preseden buruk," kata Mahfudz.

Ia menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan meminta klarifikasi ke TVRI. Hal itu terkait  penegakan aturan. Sementara, untuk aspek politik akan diklarifikasi oleh Komisi I.

"Karena saya dengar katanya Dirut TVRI mengatakan ada intervensi dari konvensi. Itu yang  mau kita klarifikasi," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved