Selasa, 9 September 2025

KPK Tangkap Pengacara

3 Kali Datangi Mario di Kantor Hotma, Djodi Terima Puluhan Juta

Transaksi uang diambil tiga kali. Dia kemari tiga kali. Pertama terima Rp 50 juta, kedua Rp 50 juta, dan ketiga Rp 50 juta pas ditangkap.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman (rompi oranye), tersangka dugaan suap penanganan perkara yang ditangani pengacara Mario Bernardo, menjalani rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jakarta, Rabu (18/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi, sudah tiga kali sambangi kantor Mario Bernardo, yang bergabung di firma hukum Hotma Sitompul & Associates. Selama itu ia dapat uang jutaan.

Keterangan itu meluncur dari Jusuf Siletty, pengacara Djody usai menemani kliennya di kantor Hotma, tempat berlangsungnya rekonstruksi, juga bersama Mario, Jalan Martapura III, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2013). Baik Djody dan Mario kini tersangka KPK.

"Transaksi uang diambil tiga kali. Dia kemari (kantor Hotma) tiga kali. Pertama terima Rp 50 juta, kedua Rp 50 juta, dan ketiga Rp 50 juta pas terakhir ditangkap. Pertama ambil memori kasasi, kedua mengambil uang, dan ketiga mengambil uang," kata Jusuf.

Jusuf yang menemani kliennya itu mengakui, kedatangan ketiga Djodi membawa tas selempang. Kedatangan Djody selama tiga kali atas perintah Mario langsung. Di tas yang dibawa Djodi berisi memori kasasi perkara Hutomo Widjaya Ongowarsito, yang ditangani Mario dan uang Rp 78 juta.

"Tas itu dibawa Djodi. Djodi bawa dari rumah. Tas selempang warna cokelat. Dia ke sini sudah bawa tas. Memori kasasi sudah duluan. Di dalamnya memang ada uang Djodi. Tapi yang Rp 28 juta milik pribadi Djodi," kata Jusuf.

Menurutnya, kliennya hanya berperan meneruskan memori kasasi yang dibuat Mario ke orang Mahkamah Agung bernama Suprapto. Hanya lewat suprapto lah memori kasasi itu bisa sampai ke hakim agung berinisial AA.

Masih kata Jusuf, kliennya bisa membantu menyerahkan copy memori kasasi dari Mario karena sebelumnya mengabarkan Suprapto. Berapa hari kemudian, Suprapto pun menyanggupi untuk membantu Djodi. Sehingga tawaran untuk mengantarkan memori kasasi disanggupi Djodi.

"Karena Pak Djodi meminta bantuan kepada beliau untuk mengurus perkara ini. Jadi Djodi meminta bantuan kepada beliau mengurus perkara ini. Terus dia ditelpon dan mengatakan dia bersedia dan bisa membantu," kata Jusuf.

Ia menegaskan, peran Djodi hanya membantu mengurus perkara melalui Suprapto agar disampaikan kepada hakim agung AA. Tanpa Suprapto, memori kasasi yang dibuat Mario untuk perkara yang ditanganinya tak bisa sampai ke AA.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan