Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Hanura Anggap SBY Berlebihan Tanggapi Kesaksian Luthfi

Jika SBY tidak berkenan, sebaiknya melaporkan LHI ke polisi, dengan gugatan tindakan tidak menyenangkan atau fitnah.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah (AF), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang cenderung emosional terhadap kesaksian mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di sidang Tipikor, dinilai aneh dan tidak perlu.

Jika SBY tidak berkenan, sebaiknya melaporkan LHI ke polisi, dengan gugatan tindakan tidak menyenangkan atau fitnah.

“Tidak sepantasnya, seorang Presiden RI menanggapi kesaksian LHI dengan begitu reaksioner. Penggunaan kata ribuan persen cenderung melebih-lebihkan,” kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Anggota Komisi III, mengingatkan SBY untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, kesaksian LHI tidak menyinggung secara personal, melainkan terkait posisi SBY sebagai presiden.

LHI di persidangan mengaku mengenal Bunda Putri (BP) dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, bahwa Bunda Putri sebagai orang dekat Presiden SBY yang kerap kali membawa dan menyampaikan pesan SBY.

Dalam kesaksiannya, LHI mengaku pernah menemui Bunda Putri untuk mengonfirmasi isu pergantian menteri dari PKS.

Sementara, Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura Kristiawanto mengatakan, semua pihak mestinya menghargai proses hukum di negara ini.

“Jika ini ditangapi liar, justru akan menjadikan kegaduhan politik, tidak fokus pada penegakan hukumnya. Jadi, sangat disayangkan ketika direspons secara reaksioner oleh presiden,” ujarnya.

Menurut Kristiawanto, semuanya pasti bakal terungkap dalam proses persidangan, dan independensi hakim akan menilai kesaksian-kesakisan atau alat bukti yang sudah ada.

“Sebaliknya, jika kesaksian yang disampaikan palsu atau mengada-ada, LHI tentu tahu risikonya, yaitu sanksi yang berat,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan