Jumat, 19 September 2025

Andi Mallarangeng Tersangka

Tim Pengacara Dorong Andi Protes Penahanannya ke KPK

Luhut mengatakan, penahanan Andi ini tidak yuridis dan cenderung polisional dari pihak KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (tengah) didampingi kuasa hukumnya berjalan menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10/2013). Andi yang diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Hambalang, menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum sangat terkejut kliennya, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, ditahan penyidik pada pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013). Sebab, tim kuasa hukum tak melihat penyidik memiliki substansi dan materi yang menguatkan Andi melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.

Luhut mengatakan, penahanan Andi ini tidak yuridis dan cenderung polisional dari pihak KPK. Karena itu, tim kuasa hukum akan mendorong agar Andi mengajukan keberatan kepada KPK tentang penahanannya ini.

"Saya akan sarankan begitu, sekaligus untuk pencegahan bagi orang lainnya," ujar anggota tim kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, usai penahanan Andi di Rutan KPK, Jakarta,

Menurut Luhut, selama pemeriksaan, Andi hanya ditanya oleh penyidik KPK tentang proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) P3SON, Ambang Batas Dampak Lingkungan (Amdal), sertifikasi lahan dan bangunan, serta proses perubahan jenis anggaran dari single years menjadi multiyears. Dan materi-materi pertanyaan itu bukanlah Andi yang mengurus dan bertanggung jawab.

Sementara, Andi disangkakan oleh KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar dalam proyek Kemenpora ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan