Jumat, 29 Agustus 2025

Awalnya Perusahaan Chasan Sochib Jalankan Bisnis Secara Jujur

perusahaan yang membuat nama Chasan Sochib berkibar di tanah Banten, PT Sinar Ciomas Contractor, awalnya melakoni bisnis yang jujur.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Jumat (11/10/2013). Atut diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Susi Tur Andayani selama 8 jam terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Embay Mulia Syarif (62), sosok yang sempat menjadi tangan kanan Chasan Sochib, menuturkan perusahaan awal yang membuat nama Chasan berkibar di tanah Banten, PT Sinar Ciomas Contractor, awalnya menjalankan bisnis secara jujur.

Namun belakangan, kata Embay, perusahaan itu mulai menjalankan bisnisnya secara tidak patut. Embay tidak merinci soal ketidakpatutan yang dijalankan perusahaan tersebut. Embay menyebut, ia memilih hengkang dari perusahaan pada tahun 1978 karena alasan tersebut.

Embay menceritakan, sejumlah proyek yang dikerjakan PT Sinar Ciomas antara lain pengamanan lahan untuk pembangunan pabrik PT.Krakatau Steel di Cilegon, hingga pembangunan Pasar Rau yang menyaingi Pasar Lama kota Serang.

Pasar Rau kini menjadi salah satu pusat ekonomi Kota Serang. Kantor Kadin Serang pun dibagun di lingkungan pasar itu. Tak jauh dari situ, PT Sinar Ciomas Contractor juga mendirikan kantornya di komplek ruko di belakang Pasar Rau.

Chasan, dikabarkan dekat dengan sejumlah pejabat Banten, termasuk petinggi Polri dan TNI. Hal itu, disebutkan, membuat Chasan dapat memenangkan banyak tender di tanah Banten. Hingga akhirnya pada awal tahun 2000, ia menjadi satu di antara pelopor berdirinya provinsi tersebut secara otonom.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan