Kamis, 28 Mei 2026

Andi Mallarangeng Tersangka

KPK Persilakan Kubu Andi Mallarangeng Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan atas penahanan Andi.

"Adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum. Jadi, silakan saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Tim kuasa hukum Andi Alifian Mallarangeng, tidak terima dengan penahanan yang dilakukan pihak KPK kepada kliennya pada Kamis (17/10/2013) kemarin.

Mereka menilai penahanan kepada Andi tersebut adalah salah. Sebab, selama proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak memiliki substansi dan materi yang menguatkan bahwa Andi melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Menpora dalam proyek Hambalang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved