Minggu, 21 September 2025

Andi Mallarangeng Tersangka

KPK Persilakan Kubu Andi Mallarangeng Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (beraju tahanan) mendapat buku dari adiknya Rizal Mallarangeng (kiri) saat berkunjung di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Andi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan atas penahanan Andi.

"Adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum. Jadi, silakan saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Tim kuasa hukum Andi Alifian Mallarangeng, tidak terima dengan penahanan yang dilakukan pihak KPK kepada kliennya pada Kamis (17/10/2013) kemarin.

Mereka menilai penahanan kepada Andi tersebut adalah salah. Sebab, selama proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak memiliki substansi dan materi yang menguatkan bahwa Andi melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Menpora dalam proyek Hambalang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan